lampumerahnews.id
Jakarta- Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk berhasil mengungkap dan melakukan penindakan peredaran narkoba sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengatakan pengungkapan 19 tersangka pengedar Nakoba ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Drs Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba.
"19 orang ini statusnya pengedar, karena tergiur untung yang banyak, ini adalah hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang bulan Februari 2025 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, " terang Martuasah.
Lebih lanjut diterangkan, dari kasus ini barang bukti yang disita Sabu 39.76 Gram Bruto senilai RP. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
"Ini artinya Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba berjumlah 500 orang, "pungkasnya.