lampumerahnews.id
Jakarta - Perusahan Listrik Negara (PLN) Melaksanakan Sosialisasi Kompensasi Jalur Right Of Way (ROW) Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjung Priok (Jakarta Utara) - Muara Tawar (Bekasi) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat, Unit Pelaksana Proyek Jawa Bagian Barat 4, di Ruang Pertemuan GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (6/2/25). .
Kompensasi itu Ditujukan Pada Warga Kelurahan Warakas Dan Sungai Bambu, yang dihadiri Sekitar 300 Warga Yang Terdampak Sutet.
Hadir Dalam Acara itu Pejabat PLN, Camat Tanjung Priok, Lurah , Pengamanan TNI, Polri Dan Satpol PP,
Nara Sumber PLN Menyampaikan Hal-Hal Terkait Warga Terdampak Kreteria Dalam Pemberian Kompensasi PLN Berpedoman Penuh Pada Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, Besaran Yang Diterima Warga Pemilik Lahan Dan Bangunan Di Jalur Tertentu PLN, Yaitu 15 Persen Dari Nilai Jual Harga Pasaran
Sementara, Banyak Warga di Pertemuan itu Berharap PLN Berlaku Adil Dan Tidak mengecewakan masyarakat.
Pasalnya, Banyak Warga Yang Menginginkan Dugaan Dampak Resiko Dan Nilai Jual Lahan Yang Diyakini Menjadi bakal Turun Harga.Dari NJOP.
Jarak 14 Meter Dari as Kontruksi SUTET Maupun Lintasan Kabel Udara Diharapkan warga jarak Tersebut Harus Lebih Baik Dan, Fleksibel dengan Situasi Ditengah Masyarakat.
Seperti yang di katakan Imah warga Warakas gang 21 ke awak media lahan yang di tempatin saat ini tanah waris belum SHM dan harus ngurus berkas berkasnya itu pake biayaya ujarnya.
Lain lagi dengan Kustiawan warga Warakas satu yang bangunannya pas di bawah kabel sutet nantinya, kompensasi yang 15 % kali Tanah dan bangunan itu jumlah nya di potong lagi 15%, kenapa harus di Potong ya hadeh tambahnya.
(Kipray)