Iklan

Klik Ternak

Bangunan Siluman tanpa izin, siapa yang bertanggungjawab???

lampumerahnews
Selasa, 11 Februari 2025, 16.49 WIB Last Updated 2025-02-11T09:49:21Z



lampumerahnews.id

Jakarta - Pada tanggal 6 -2-2025 berdiri  2 lantai di jalan Bugis Raya, kelurahan kebon bawang kecamatan tanjung Priok, yang di duga belum memiliki IRK , saat awak media menyambangi dan menanyakan kepada mandor yang bernama Narto . (11/2) . 



Narto mengatakan " saya hanya mengerjakan saja, silahkan hubungi dan tanyakan ke pemilik bangunan," Katanya.



Pada saat pemilik rumah di hubungi dan konfirmasi yang bersangkutan bilang bahwa ijin nya sedang dalam pengurusan. 


" Izin nya sedang kami urus, "singkat pemilik rumah saat di konfirmasi. 



Tetapi saat di beritahu tentang pelanggaran nya,ibu Evi selaku pemilik bangunan malah menanyakan apa hubungannya dengan wartawan terkait dengan bangunan. 



Perlu di ketahui setiap mendirikan bangunan harus memiliki PBB , yaitu acuan perda No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung atau Perkantoran. 



Karena merasa lebih tahu pemilik bangunan bersikap kurang baik kepada wartawan yang ingin menanyakan izin bangunan milik nya . 



Tak berhenti sampai di situ, awak media pun akhirnya konfirmasi ke Kasudin Citata Jakarta Utara melalui sambungan seluler untuk menanyakan soal bangunan tanpa IRK. 



" Itu di bukan ranah kami, tapi ranah nya Kasatpel Tanjung Priok yaitu Ester, "ujar kasudin citata. 



Sampai berita ini di terbit kan Kasatpel Citata tidak dapat di hubungi dan di ruangan kerja nya pun tidak ada. 


Komentar

Tampilkan

Terkini