lampumerahnews.id
Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diminta untuk menindak tegas pengelola gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama terkait dengan proteksi kebakaran.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 147 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pemilik bangunan untuk memenuhi persyaratan SLF sebagai bukti kelayakan fungsi suatu bangunan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, mengatakan salah satu poin penting dalam SLF adalah keberadaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran yang memadai, seperti tangga darurat, diagram keamanan kebakaran yang jelas, dan sistem penyediaan air.
"Semua ini harus dipenuhi untuk menjamin suatu bangunan di Jakarta aman bagi orang-orang yang ada di dalamnya," kata Bun Joi dikutip Kamis (6/2/2025).
Dia juga mengingatkan, pentingnya pengawasan berkala terhadap bangunan gedung di Jakarta untuk menemukan kekurangan dalam sistem keamanan kebakaran, terutama pada gedung bertingkat. Oleh karena itu, dia mendorong Pemprov DKI untuk menggencarkan inspeksi gedung bersama dinas terkait.
Terkait hal tersebut, dia juga meminta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik gedung yang melanggar ketentuan SLF sesuai dengan Perda 7 Tahun 2010 dan Pergub No. 143 Tahun 2016. Sanksi yang dimaksud mulai dari pencabutan izin hingga penutupan gedung.
"Pemprov DKI sudah punya landasan hukumnya, tinggal dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, terdapat 361 gedung tinggi yang tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran atau tidak memiliki sertifikat fire safety.
[Sony|AT]