lampumerahnews.id
Jakarta -Pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap mempertahankan sistem pajak yang lama sampai Coretax benar benar siap di terapkan sepenuh nya. Artinya, ada dua sistem perpajakan yang akan di gunakan sepanjang tahu 2025.
Setelah satu bulan lebih Implementasi Coretax di keluhkan oleh Publik, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memanggil jajaran Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan untuk mengevaluasi sistem tersebut. Rapat tersebut di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/02/2025).
Direktur Jendral Pajak, Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, " Pemerintah akan menerapkan dua sistem Perpajakan sekaligus secara pararel pada tahun 2025, Yaitu SIDJP dan Cortex. Beberapa urusan akan tetap menggunakan sistem lama."terang nya .
"Misalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) Yang tenggatnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 ini serta SPT,PPh Badan yang tenggatnya pada 30 April 2025. Keduanya tetap menggunakan aplikasi E-filing melalui lama pajak.go.id."ujarnya .