lampumerahnews.id
JAKARTA – Beberapa wartawan media online tak terima sumber beritanya disebut-sebut tidak valid oleh oknum lurah berinisial (DRZ) di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat. Terlebih ketiga wartawan berinisial AM, YT dan MD tersebut merasa diintervensi terkait pemberitaan yang dimuatnya.
Usai karya tulisnya dinyatakan tidak valid dalam sebuah berita, ketiga wartawan tersebut juga mengaku diundang oleh beberapa orang wartawan yang salah satunya mengaku sebagai kerabat/keluarga dari Lurah yang sempat diberitakan.
Dalam pertemuan yang berlokasi di depan Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (13/2/2025), ketiganya mengaku merasa di intervensi oleh beberapa orang tersebut. Dimana, baik AM, YT dan DM diminta untuk mengungkap naras sumber atas berita itu.
"Kita diminta untuk memberitahu siapa narsum nya, kan itu sama saja menyalahi kode etik. Kan sudah jelas, didalam ketentuan embargo dimana dalam kode etik jurnalistik kami (wartawan) memiliki hak tolak memberitahukan baik identitas maupun keberadaan nara sumber demi keamanan narsum dan keluarganya. Dan harusnya mereka kalau wartawan pasti tahu lah," ujar MD. Senin (17/2/2025).
Ketiga pewarta tersebut juga menyanggah terkait sebuah narasi yang dituliskan pada beberapa media online. Dengan tegas mereka mengatakan, bahwa tidak pernah ada pengakuan mereka yang mengatakan tulisan pada berita yang mereka tulis itu menyalahi kode etik.
"Disini kami melihat adanya pemelintiran sebuah pernyataan yang menyebut kami menyalahi kode etik. Padahal sejatinya kami meminta maaf dengan rasa kemanusiaan. Karena, mereka itu bilang bu lurah sakit, ya kami sebagai sesama manusia turut prihatin dong pastinya. Namun tidak dengan perbuatan dalam dugaan pungli maupun gratifikasi itu," tambah MD kepada wartawan.
Berita Terbaru
Selanjutnya, setelah menerima berita terbaru, YT dan kedua temannya menyayangkan adanya kecaman terkait karya tulisnya dalam berita tersebut.
"Ya katanya biar clear, tapi kenapa kami malah mau dilaporkan ke dewan pers. Sekarang yang harusnya disiplin jurnalis itu kami atau mereka? Jelas-jelas hanya karena kami melindungi nara sumber lantas kami akan di adukan ke dewan pers bahkan ke jalur hukum," ungkap MD.
Menurut MD, AM dan YT dengan ada pemberitaan klarifikasi dari lurah tersebut sudah cukup untuk menjadi keberimbangan berita. Namun terbaru, pernyataan dalam perbincangan ketiga wartawan tersebut justru dipelintir.
"Padahal berita kami itu jelas bersumber dan sumber kami tidak akan kami ungkap. Hanya karena kami tidak mau beritahu siapa nara sumber kami kepada sahabat-sahabat dari beberapa wartawan itu, eh mereka malah menulis berita yang memelintir bahasa kami, kan jadi aneh," tutur MD seraya menyayangkan.
Pemberitaan Terkait Dugaan Pungli/Gratifikasi Oknum Lurah
Sebelumnya, ketiga wartawan tersebut memberitakan terkait oknum lurah yang diduga menyalahi aturan tupoksi. Sehingga berindikasi pada dugaan pungutan liar (Pungli) atau gratifikasi dari keterlibatan kepengurusan izin bangunan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
"Sebenarnya, jika berita yang kami tulis dengan bersumberkan warga itu bisa diberikan hak jawab. Bukan justru terkesan dengan indikasi kami harus menyalahi kode etik dalam melindungi nara sumber kami. Dan apakah boleh seorang pejabat ASN membantu mengurus izin bangunan?," tanya para pewarta tersebut.
Mereka juga mengklaim, sebelum berita di muat, demi memberimbangkan sebuah berita mereka mengonfirmasi ke pihak terkait, yakni lurah yang dimaksud.
"Sesuai kode etik, kami sebelumnya di hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 mengonfirmasi kepada pihak terkait yaitu lurah yang bersangkutan. Namun tidak ada tanggapan. Bahkan, hingga berita tayang belum ada konfirmasi secara langsung kepada kami," ujar MD.
Dikutip dari sumber, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, dimana dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima bingkisan atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya. Larangan ini diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Ketiga wartawan itu juga mengutip tulisan dalam berita sebelumnya yang secara tidak langsung, lurah tersebut membenarkan telah membantu kepengurusan izin bangunan dengan adanya sebuah imbalan bantuan yang diberikan oleh pemilik vendor.
"Bantuan tersebut diberikan secara sukarela dan bukan untuk kepentingan pribadi saya," ujarnya dalam sebuah berita klarifikasi lurah tersebut kepada sejumlah wartawan di kantor lurah pada Rabu (12/2/2025).
Berarti, lanjut ketiga wartawan itu, bagaimana asumsinnya? Ya silakan di asumsikan saja sendiri.
"Pertama, setiap pejabat ASN yang berkepentingan itu tidak boleh menjadi perantara didalam kepengerusuan dan yang kedua, lurah sudah mengatakan jika menerima bantuan dengan sukarela. Meski, meski nih ya, untuk bantuan sosial dan lain-lain.