Iklan

Klik Ternak

Karena merasa terancam ingin di laporkan ke Polda Metro Jaya, Pemuda di Bekasi Kota Laporkan Ketua DPC PAN Bekasi

lampumerahnews
Senin, 17 Februari 2025, 17.29 WIB Last Updated 2025-02-17T10:29:36Z



lampumerahnews.id

Jakarta ,- Buntut dari rasa ketakutan diancam seorang remaja di Bekasi Utara memberanikan diri melaporkan LH yang selaku ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) atas Dugaan Tindak Pidana Pengancaman ke Polda Metro Jaya, hal ini pun berawal dari kasus Keponakan dari LH Melakukan Dugaan Tindak Pidana Tawuran. 17/02/2025


Bermula para Pemuda di Bekasi Utara Mencoba Memberanikan diri ke diaman LH  bersama teman-temannya saat sampai di Tempat LH Tepatnya di RW 018 Kelurahan Harapan Jaya, para pemuda tersebut mencoba untuk melakukan silaturahmi tetapi sesampainya di tempat LH Para Pemuda Di Ancam oleh LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) dengan di dampingi kelompok dari LH dan 1 Orang Oknum anggota Kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.


Di kesempatan yang sama bahwa LH Mengancam para Pemuda Tersebut akan di Jadikan Targetnya dan menyuruh orang untuk melakukan Penganiayaan, LH yang juga Ketua DPC PAN Bekasi Utara itu Mengancam akan memasukan ke Penjara para Pemuda Tersebut dan diduga dia akan menyuruh orang untuk membuat Pengkor dan Mati di dalam Penjara.


Bahwa LH selaku Ketua DPC PAN Bekasi Utara  Kota Bekasi mengatakan ke Pemuda dengan Nada mengancam “ gua punya duit ga perlu gua ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada, lu Tikus-tikus mau Lawan Senior, Kapolres, Kasat dekat sama gua apa gua kata juga nurut gua punya duit “ hal ini pun para Pemuda Merasa Ketakutan dan akhirnya para pemuda tersebut takut untuk tinggal di rumah dan cemas untuk bekerja akhirnya para pemuda memberanikan diri nya untuk melaporkan LH ( ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi ) ke Mabes Polri setelah sampai nya di mabes Polri di alihkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/971 / ll /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 


didampingi bersama Kuasa Hukumnya RM. Purwadi A Saputra,SH.,MH dan Partner menyampaikan Bahwa Klien saya saat ini merasa ketakutan dimana kami telah melaporkan Saudara LH ( Ketua DPC PAN Bekasi Utara ) Dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, dimana sangat di sayangkan atas kejadian ini dengan rasa takut yang berlebihan akhirnya Klien memberanikan diri bersama teman-temannya, ujar Purwadi. 12/02/2025.


di kesempatan yang sama purwadi mengatakan bahwa kami akan Lapor Ke LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi Korban ) untuk melakukan Perlindungan Kliennya dimana bahwa LH dan Kliennya tempat tinggalnya Masih satu lingkungan dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti Perkara dan melakukan Pemanggilan terhadap Terduga Pelaku tersebut. Ujar Purwadi 12/02/2025.

Komentar

Tampilkan

Terkini