Iklan

Klik Ternak

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Parta Niaga

lampumerahnews
Kamis, 27 Februari 2025, 15.01 WIB Last Updated 2025-02-27T08:01:46Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.


"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).


Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (YF), SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar hasil perhitungan mengindikasikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Komentar

Tampilkan

Terkini