Iklan

Klik Ternak

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti 24 Kg Sabu-sabu,Ganja Dan Ribuan Pil Terlarang

lampumerahnews
Jumat, 14 Februari 2025, 09.48 WIB Last Updated 2025-02-14T02:48:48Z



lampumerahnews.id

Jakarta-- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat musnahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 24 kg dan ribuan pil obat terlarang dan  Psikotropika,di halaman Kantor Kejari yang Beralamat di jalan merpati no 5 blok 12, RT.7/Rw.10.Gn.sahari Utara kecamatan Sawah besar kota Jakarta pusat.Kamis (13/2/25).


Acara pemusnahan barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H, selaku Ketua Pelaksana dalam acara pemusnahan ini turut mengundang perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Jaksa yang menangani perkara tersebut.


Dalam keterangan Konpres Safrianto menjelaskan 

" Kegiatan ini merupakan hasil penindakan perkara Narkotika dan Psikotropika periode Januari sampai dengan Desmber tahun 2024 dengan jumlah kasus sebanyak 418 perkara. Adapun rekapitulasi barang bukti narkotika dan psikotropika yang dirampas untuk dimusnahkan sebagai berikut : 

1. Narkotika dengan jenis sabu-sabu sebanyak 24.282,9620 gram

2. Psikotropika dengan jenis ganja sebanyak 12.806,1368 gram dan pil exstacy sebanykak 829 butir

3. Tembakau sintetis sebanyak 522,2023 gram

4. Inex kertas 2.385 potong

5. Obat terlarang lainnya 4.128 butir

6. Alat bantu narkotika dan lainnya terdiri dari bong, alat hisap, timbangan elektrik dan handphone dari berbagai merk".Jelasnya.


"Barang bukti dalam bentuk narkotika, psikotropika dan obat terlarang dimusnahkan menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan cara dibakar. Kegiatan ini merupakan komitmen dan akuntabilitas, serta wujud nyata Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat". Terangnya.


Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil pemusnah narkoba dari BNN di saksikan perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Jaksa yang menangani perkara tersebut dan para wartawan.

(DL)

Komentar

Tampilkan

Terkini