lampumerahnews.id
JAKARTA – Sebanyak tiga (3) pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah dilantik Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pelantikan ini digelar di gedung kantor ATR/BPN Jakarta Utara di Jalan Melur Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja. Pelantikan dilaksakan diruang rapat utama yang dihadiri oleh jajaran pejabat Kantor Pertanahan, serta para tamu undangan.
Kepala Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan ucapan selamat kepada para PPAT yang baru dilantik.
“Pertama-tama, saya mengucapkan selamat kepada Saudari Irda Dewi Puspita, S.H., M.Kn., Saudara Henty Heng Soedharman, S.H., M.Kn., dan Saudara Aristyo Rahadiyan, S.H., S.E., M.Kn., M.H. atas pelantikan pada hari ini sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Sontang dalam sambutanya pada Jum’at (21/2/2025).
Sontang menekankan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam administrasi pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas.
Kepala Kantor Pertanahan juga mengingatkan pentingnya sinergi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Sontang menyatakan bahwa Kantor Pertanahan siap memberikan dukungan dan arahan yang diperlukan agar setiap PPAT dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sesuai standar.
“Sinergi yang baik antara PPAT dan Kantor Pertanahan sangat penting. Kami di Kantor Pertanahan siap memberikan dukungan dan arahan yang diperlukan agar setiap PPAT dapat menjalankan tugasnya dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Saya juga mengingatkan agar kita terus berkomitmen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT di lapangan,” jelasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di wilayah Jakarta Utara, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan tutupnya.