lampumerahnews.id
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) batal mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dekat pagar laut Tangerang, Banten.
Total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan.
Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.
Nusron menegaskan bahwa SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan. Sehingga SHGB-nya dianggap legal.
"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar Nusron di kantornya, Jumat (22/02/2025).