lampumerahnews.id
Jakarta - Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau sub penyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.
"Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Yuliot mengatakan, "untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS). Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM. Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg.
Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.