LAMPUMERAHNEWS.ID
Tangerang - Polri menemukan modus operandi pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin. Hal ini diketahui penyidik usai memeriksa Arsin sebagai terlapor dan 43 saksi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 11 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.
"Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar Djuhandani.