lampumerahnews.id
Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta seharusnya berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait keinginan atau harapan agar efisiensi anggaran jangan sampai mengganggu kegiatan dewan. Konsultasi terkait keinginan dewan agar anggaran pengawasan Peraturan Daerah (Perda) maupun reses tidak terkena pemotongan atau efisiensi.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Kamis (6/2/2025). Bagi Amir, keinginan dan harapan agar pemotongan anggaran tidak mengganggu kegiatan dewan atau anggaran pengawasan Perda maupun reses tidak berkurang, sah-sah saja.
Hanya saja, lanjut Amir, lebih pas bila pimpinan dewan berkonsultasi dengan Mendagri. Alasannya sederhana. Sahnya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta, kalau sudah disetujui Mendagri.
Sementara anggaran belanja tahun 2025, jelas sudah disetujui Mendagri. Karena itu kalau ada perubahan, pergeseran atau efisiensi anggaran dewan, seiring Instruksi Presiden (Inpres) No. I tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025 mestinya pimpinan dewan konsultasi ke Mendagri.
Sementara eksekutif, tutur Amir, sudah pasti melaksanakan apa yang menjadi amanat atau perintah Inpres yang ditindaklanjuti dengan Ingub. Eksekutif sifatnya melaksanakan. “Lebih pas, kalau memang berharap agar anggaran tidak terkena efisiensi, pimpinan dewan konsultasi lah ke Mendagri,” ujar Amir.
Amir berpendapat, salah besar, kalau eksekutif mengabulkan atau menyetujui tidak ada pemotongan atau efisiensi anggaran sejumlah program hanya karena harapan atau keinginan dewan.
Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif, Rabu (5/2/2025), mengadakan rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua sementara dari eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan, Sigit Wijatmoko.
Dalam rapat membahas implementasi Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditindaklanjuti dengan Ingub No. 2 tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, Inggard berharap efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu kegiatan penting dewan. Karena itu kegiatan pengawasan Perda dan juga reses diharapkan tidak berkurang anggarannya.
[Sony|AT]