Iklan

Klik Ternak

Pertamina bantah tuduhan Kejagung telah memblending BBM

lampumerahnews
Kamis, 27 Februari 2025, 13.43 WIB Last Updated 2025-02-27T06:43:50Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta- Pertamina membantah tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan blending atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax dalam dugaan kasus korupsi yang tengah diusut dan menetapkan 7 tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.


Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa BBM yang terjual di masyarakat sudah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).


"Jadi kalau untuk kualitas BBM, kami pastikan bahwa yang dijual ke masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 Pertamax, RON 90 itu artinya Pertalite," kata Fadjar, Rabu (26/2/2025).


Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mengakui adanya proses penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU, namun bukan mengoplosnya seperti tuduhan Kejagung.


Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Rabu (26/2/2025).


"Di Patra Niaga, kita terima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahan aditif. Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna," ujar Ega.


Menurut Ega proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak.


(Adji) 

Komentar

Tampilkan

Terkini