lampumerahnews.id
Jakarta - Kejadian tindak kriminal terhadap 5 orang pekerja di kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau yang terjadi pada 18 Januari 2025 tidak di tanggapi pihak kepolisian setempat saat pihak pemilik kebun kelapa sawit melaporkan kejadian kriminal dan pengeroyokan serta perlakuan tak manusiawi, akhirnya para kuasa hukum dan LSM Rakyat Indonesia Berdaya layangkan surat laporan ke Propam Mabes Polri. (3/2).
" kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat dari Rakyat Indonesia Berdaya, kunjungan ke Mabes Polri yang pertama dalam rangka membuat pengaduan terhadap kinerja penegakan hukum di Polres Rokan Hilir Riau, ke dua kita menyampaikan dalam bentuk papan bunga wujud kita sangat berduka terhadap penegakan hukum yang ada di Polres Rokan Hilir, " Kata Sumirna Lusiana, SH.,M.H kuasa hukum dari Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama di Mabes Polri.
Sumirna Lusiana , SH, MH menjelaskan kronologi yang terjadi pada tanggal 18 Januari 2025 di Ujung Tanjung, Bangko Pusako, Rokan Hilir.
"Tanggal 18 Januari 2025 ada serangkaian 3 Peristiwa, pertama jam 02:00 subuh ada sekolompok orang yang tidak di kenal mendatangi rumah keluarga Sarma Intan, dengan alasan telah terjadi pencurian sampan pada nyata nya itu tidak ada , kemudian berlanjut lagi jam 14:00 ada 5 orang pekerja di kebun sawit sedang bercengkrama dan menunggu makan siang di lahan sekitaran kebun kelap sawit, kemudian datang kurang lebih 50 orang menghampiri pekerja lalu memukul, mengeroyok dengan membabi buta , laku mengikat tangan lalu dan me- label masing-masing , korban ini dituduh telah "PENCURI SAWIT", lalu di arak dari kebun itu ke Polres Rokan Hilir yang jarak nya lumayan jauh , berlanjut pada pukul 16:00 setelah pelaku mengarak dan mengantarkan 5 orang korban ini ke Polres Rokan Hilir, pelaku lakukan live di tiktok menuju ke rumah Sarma Intan. Mereka ini di persekusi, dianiaya dan di keroyok, salah seorang wartawan pun kepala nya bocor bernama Sariaman Situmorang, miris nya lagi keluarga Sarma Intan Situmorang di perlakukan tidak manusiawi , "beber nya.
Sangat di sayangkan jarak dari kediaman Sarma Intan Situmorang dengan Polres Rokan Hilir yang hanya 500 meter, korban yang juga pemilik lahan kelapa sawit itu tidak mendapatkan hak nya sebagai warga negara di mana setiap warga di lindungi hukum dan juga mendapatkan keadilan. Tugas kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat di nilai kosong.
Jefferson MP Hutagalung, S.H., M.H yang juga kuasa hukum dari LSM RAKYAT INDONESIA BERDAYA ikut menanggapi perihal Polres Rokan Hilir yang tak sesuai dengan motto kepolisian "PRESISI".
"Miris kami melihat kinerja Polres Rokan Hilir yang tidak sesuai dengan Presisi, seharusnya kepolisian itu mengayomi dan melindungi warga tapi di kasus ini tidak sama sekali, kasus ini seperti di sepele kan dan pelaku tidak di tindak apa-apa alias pembiaran, kedatangan kami di Mabes berharap kepada Kapolri mengatensi masalah ini, jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), "tambah nya.
Sementara itu Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya " Hitler P Situmorang menegaskan agar pelaku segera di tindak tegas sehingga menjadi efek jera.
"Dengan tegas kami meminta pelaku segera di tindak tegas tanpa terkecuali, agar para penegak hukum di Polres Rokan Hilir menjadi cerminan wajah hukum di sana benar-benar ada serta menjadi panglima tertinggi di muka bumi ini, jangan membiarkan para pelaku tertawa di atas apa yang mereka lakukan , sekali lagi saya tegas kan kita ini hidup di negara hukum , semoga penegakan hukum di Polres Rokan Hilir menjadi lebih baik lagi agar laporan laporan yang ada di tangani dengan cepat."pungkas nya.