Iklan

Klik Ternak

PPD dan pendukung paslon no urut 2 di Tolikara sempat di culik dan di sandera 2 hari di kediaman Bupati terpilih Tolikara

lampumerahnews
Rabu, 12 Februari 2025, 17.51 WIB Last Updated 2025-02-12T10:51:14Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta- Habel Rumbiak didampingi Ivan Robert Kairupan selaku Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom-Natan Pahabol, menghadiri sidang lanjutan perselisihan pemilihan kepala daerah Provinsi Papua Pegunungan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2025)? 



"Yang kami dalilkan kali ini adalah adanya pemalangan, ada intimidasi, ada pengusiran, ada penghadangan, dan penyerangan baik terhadap penyelenggara maupun terhadap tim pasangan calon, yang dilakukan oleh tim pasangan calon Gubernur no urut 1 dan tim pasangan calon Bupati no urut 4. Bahkan ada pemberian uang sebesar 150 juta plus bonus kepada PPD diculik dan diminta untuk dibuatkan berita acaranya perolehan suara untuk kepentingan paslon no urut 1 ,"kata Habel di sela-sela sidang. 


Habel sesalkan di Kabupaten Tolikara tidak dilakukan pemilihan seperti di wilayah lain karena adanya intimidasi terhadap tim pasangan calon yang lain. 

 

"Di kabupaten Tolikara tidak dilakukan pemilihan, karena ada intimidasi , pengrusakan kendaraan bahkan ada ancaman pembunuhan, yang mengakibatkan pendukung paslon no urut 2 tidak dapat menyampaikan kesepakatan-kesepakatan ke PPD maka akhirnya suara yang direkap itu hanyalah suara dari paslon no urut 1 Gubernur Papua Pegunungan," terangnya . 


Pasalnya ada 6 orang PPD yang di culik dan disandera selama 2 hari di kediaman paslon Bupati Tolikara nomor urut 4.


"Ada 6 orang PPD yang diculik, pada 28 Desember 2024 malam oleh salah satu masa paslon Bupati dan disandera selama 2 hari dan diminta agar segera menyelesaikan dokumen-dokumen C-Hasil atau D-Hasil untuk kepentingan calon Gubernur no urut 1 karena ditekan dan diancam," sebutnya.


Habel meminta Mahkamah Konstitusi lah yang memutuskan siapa yang berhak menjadi kepala daerah di Provinsi Papua Pegunungan. 


"Saya rasa bukan untuk penghitungan ulang atau PSU tapi kami meminta MK lah yang memutuskan siapa yang berhak memimpin Gubernur Provinsi Papua Pegunungan,,"imbuhnya.


Dalam kesempatan itu Habel juga berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi seluruh peroleh suara di Kabupaten Tolikara."Kami berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi perolehan suara dari seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan,"tegasnya.


Dalam sidang lanjutan itu saksi pun menjelaskan pernah diculik oleh pendukung paslon nomor urut 1 dan dibawa ke kediaman calon bupati Tolikara nomor urut 4. 


Untuk diketahui calon bupati Tolikara nomor urut 4 merupakan Willem Wandik dan dinyatakan memenangkan pilkada di kabupaten Tolikara, kemenangan Willem pun telah paripurna karena saat digugat ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 4 perkara semuanya ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Komentar

Tampilkan

Terkini