Iklan

Klik Ternak

Proyek Kawasan Ekonomi di Lido di klaim tak kantongi AMDAL "Hary Tanoesoedibjo bantah

lampumerahnews
Rabu, 19 Februari 2025, 22.24 WIB Last Updated 2025-02-19T15:24:30Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta- Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo membantah jika proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Menurutnya proyek Lido tidak akan memiliki status KEK jika tidak memiliki Amdal.


"Logikanya kalau tidak ada Amdal, mana bisa dapatkan KEK, ya kan?" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII di Jakarta, Selasa (18/2).


Dia mengatakan proses mendapatkan KEK harus melewati delapan kementerian. Dibutuhkan waktu selama dua tahun untuk akhirnya disahkan menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah.


Namun, Hary Tanoe mengakui jika dokumen Amdal yang dimiliki sekarang masih menggunakan nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP). MNC Land mengambil alih proyek ini dari PT LNP yang merupakan Grup Bakrie pada 2013. Dia mengatakan, perusahaannya kemudian mengurus Amdal proyek ini dengan menggunakan nama tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini