Iklan

Klik Ternak

Siap-siap Air Baku akan naik

lampumerahnews
Sabtu, 22 Februari 2025, 16.45 WIB Last Updated 2025-02-22T09:45:33Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menaikkan tarif penggunaan air baku untuk keperluan rumah tangga. Kemungkinan tarif penggunaan air dipatok berada di atas Rp8.000/meter kubik.


Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief kenaikan tarif untuk meningkatkan iklim investasi di sektor sumber daya air, khususnya penyaluran air baku kepada masyarakat.


Hal ini juga sekaligus menekan masyarakat melakukan pengambilan air tanah yang berlebihan yang berdampak pada penurunan muka tanah, terutama juga kota-kota besar. Saat ini, regulasi yang mengatur tarif penggunaan air baku sedang dalam proses penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah).


"Sedang disusun RPP Air Minum, tapi itu ada hitungannya. Pesannya tarif air minum harus menarik untuk investor. Kalau harga Rp8.000 atau di atas Rp8.000 pasti ada investor yang tertarik," ujar Rachman Arief dalam jumpa pers di Kementerian PU, Jumat (21/2/2025).


Rachman Arief menjelaskan, nantinya air-air yang ada di bendungan bakal diolah hingga menjadi layak konsumsi bagi rumah tangga. Selanjutnya, air olahan tersebut akan disalurkan kepada rumah-rumah warga melalui sambungan perpipaan yang akan dibangun calon investor atau pemerintah.

Komentar

Tampilkan

Terkini