lampumerahnews.id
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, instruksi ini ditujukan kepada semua pegawai Dishub Jakarta.
"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub Jakarta termasuk ASN dan PJLP," ungkapnya saat dihubungi tim media pada Kamis (13/2/25).
Syafrin menekankan, aturan ini diterapkan untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan angkutan umum dalam beraktivitas.
"Semakin banyaknya pegawai Dishub yang menggunakan transportasi umum, diharapkan masyarakat juga terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi, terutama saat hari kerja," tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan serta polusi udara di Jakarta. Sejak penerapan aturan ini, banyak pegawai Dishub yang berangkat ke kantor menggunakan berbagai moda transportasi umum.