Iklan

Klik Ternak

Copot Kasi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Utara Karena tidak sesuai tupoksinnya.

lampumerahnews
Kamis, 13 Maret 2025, 12.57 WIB Last Updated 2025-03-13T05:57:59Z


lampumerahnews.id

Jakarta- Miris melihat kinerja Pengawasan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.


Pasalnya, marak pelanggaran aturan  ibarat jamur di musim hujan di wilayah kota administrasi Jakarta Utara.


Diketahui, Kepala Seksi Bangunan Gedung Jakarta Utara, diduga merangkap menjadi Plt. Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Timur.


Ironisnya, Kepala Seksi Bangunan Gedung, Iwan Iswandi Katim tidak mampu melakukan tupoksinya,  namun saat  menjadi Plt Kasudin CKTRP Jakarta Timur?” jelas Ketua Harian LSM- Antara.


Menurutnya, dugaan pelanggaran 

dilapangan dibilangan Agung Utara Blok A 13 No.1 Rt 001/Rw 009 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.


Berdasarkan pakta dilapangan bahwa,  No.Tanggal PBG.SK-PBG-317202-02052024-001 Tanggal 2 Mei 2024. Kegiatan membongkar sendiri, Fungsi Bangunan Gedung Fungsi hunian.


Luas Bangunan 200,78 m², Jumlah Lantai. 3 Lantai. Pemilik bangunan inisial (TKK).


Pakta yang terjadi dilapangan, justru sebaliknya dan tidak sesuai dengan aturan dan peraturan.


Pantauan dilapangan saat ini jumlah lantai menjadi 4,5 Lantai,  peruntukan rumah kost.


Tidak hanya itu, gambar maupun denah tidak sesuai, termasuk luas bangunan,  akibatnya diduga telah pelanggaran aturan.


Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan)/GSJ (Garis Sempadan Jalan) diduga tidak sesuai. Antara Lain: tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping, hingga dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 Ketentuan Tata Bangunan. 


Maraknya pelanggaran Izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Administrasi Jakarta Utara, diduga telah menciderai  kepercayaan publik terhadap kinerja Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara,  


"Ratusan pelanggaran izin/ PBG di Jakarta Utara, membuktikan tupoksi pengawasan Bangunan Gedung mandul, dugaan telah terjadi, "setali tiga uang dengan pemilik," tegas Anton.


Terkait dugaan pelanggaran dilapangan dirinya  mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI , Dhani Sukma untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.


Lebih lanjut dikatakan, "segera copot Kasi Bangunan Gedung dari jabatannya, masih banyak pegawai yang jujur dan mampu bekerja,” tegasnya.


Herannya lagi kata Anton, maraknya pelanggaran dilapangan patut dipertahankan," tegasnya 


“Kemana aja pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Partanahan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara berada. Benarkah sudah melakukan tupoksinya sesuai aturan ?


"Bahkan saat mau dikonfirmasi, jawaban beberapa staf ," bapak sedang dilapangan," pungkasnya.


 ?” tegasnya, Senin (10/3/2025) 


Dengan ditemukannya pelanggaran Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),  di Jalan Agung Utara Blok A 13 No.1 Rt 001/Rw 009 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, membuktikan tupoksi pengawasan Sudin CKTRP  Jakarta Utara menjadi pertanyaan publik,” ujarnya.


Dikatakan, “sebelum menjabat sudah di sumpah dan bahkan menandatangani pakta integritas, namun kenyataannya  dilapangan, tak ubahnya hanya, “lip service”. sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok, ditambah lagi yang bersangkutan saat ini sebagai Plt.Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur.


Hal tersebut menjadi preseden buruk dan pelanggaran makin merajalela dimana mana, "ibarat jamur di musim hujan," pungkasnya. 


Lebih lanjut dikatakan, “Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai, Namun implementasinya dilapangan  justru sebaliknya," tutup Juharto kepada sejumlah awak media di lingkup Kantor Walikota Jakarta Utara.Senin,(10/3/2025).


Kepala Seksi Bangunan Gedung Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim  saat dikonfirmasi, lewat Aplikasi WhatsApp miliknya,   yang bersangkutan tidak menanggapinya "melainkan bungkam".


Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak meresponnya. Senin.(10/3/2025).



 ( kipay )

Komentar

Tampilkan

Terkini