lampumerahnews.id
JAKARTA – Sidang Lanjutan dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan oleh Bank BRI, dengan Agenda pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Kejora alias Ola di depan hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 bulan penjara terhadap terdakwa. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/25).
Agenda sidang yang semula di jadwalkan di ruang Sidang Sujono tiba tiba dipindah ke ruang sidang Oemar Seno Adji 1 , tersangka dan kuasa hukumnya seakan memperlambat jalannya sidang, sampai hakim ketua pun meminta di percepat kalau bahannya sudah disiapkan atau lengkap tegurnya.
Dalam pembelaannya kurasa hukum Kejora yang intinya kedua belah pihak tidak ada yang di rugikan baik debitur maupun kreditur dalam surat pembelaannya dan meminta Yang Mulia hakim untuk dapat mempertimbangkannya.
Sidang pun berlangsung sangat cepat sesudah membacakan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Hakim belum memberikan putusan dalam sidang tersebut,dan Sidang pun ditutup dengan membacakan putusan di sidang selanjutnya terjadwal Rabu depan pada tanggal 26 maret 2025.
Selepas sidang terdakwa Kejora selalu menghindar dari kejaran para awak media yang meminta stagmen atau komentar nya dan kurasa hukum nya pun selalu bilang. tidak ada berulang ulang.
Saat di hubungi melalui whatsapp David Rahardja menyampaikan pihak Kejora dan kuasa nya merasa di atas angin sehingga tak mau bersahabat dengan media.
"Kenapa terdakwa Kejora dan kuasa hukumnya merasa di atas angin sampai tidak mau bersahabat dengan media, kenapa harus di tutup- tutupi kalau merasa tidak bersalah kenapa tidak mau dipublikasikan."ungkapnya.(19/3).
David pun membeberkan unsur pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan yang menjadi dasar pelaporan nya ke Polda Metro Jaya, telah terpenuhi selama persidangan. Ia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera siapapun pelakunya.
" Hemat saya memberantas mafia hukum dan peradilan di Indonesia jangan hanya slogan saja dan harus di tegakkan kalau tidak sekarang kapan lagi ," Ujarnya.
Kekecewaan David semakin bertambah dengan sikap terdakwa Kejora dan pengacaranya yang tidak pro aktif ke awak media dan selalu menghindar kabur usai sidang dan selalu menghindari para awak media
David juga menanggapi Pledoi yang dibacakan oleh terdakwa .
" Soal pledoi kemarin saya tidak terlalu banyak komentar. Karena itu adalah hak terdakwa untuk melakukan pembelaan namun saya sangat berharap hakim ketua bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, dan isa memberikan vonis yang berkeadilan di mana dalam hal ini saya selaku korban pernah sangat dirugikan akibat dari Bank BRI tersebut jadi harapan saya Hakim tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa namun akan punya pendirian sendiri dalam bacakan vonis." tegasnya.
Sebagai korban David pun sangat merasa keadilan tidak berpihak kepadanya, dan tentunya sangat meminta kepada Majlis Hakim untuk memberikan keadilan atas perkara nya .
" Di Kasus saya jangan sampai ada Hakim yang tidak berpihak kepada ke beneran, banyak contoh hakim yang di periksa oleh MA atau apalah, yang penting dalam kasus saya hakim harus mengadili dengan seadil-adilnya."pungkas nya.