Iklan

Klik Ternak

GMKI Cabang Bekasi dan komisi IV DPRD kota bekasi bahas pengadaan guru agama kristen

lampumerahnews
Selasa, 25 Maret 2025, 10.24 WIB Last Updated 2025-03-25T03:24:48Z

 


LAMPUMERAHNEWS.ID 

Gerakan Mahasiswa Kristen indonesia Cabang Bekasi (GMKI) Bertemu ketua komisi IV DPRD Adelia,SH.MM dan seketaris dinas pendidikan Kota Bekasi Warsim Suryana S.IP., M.Si. senin (24/03/2025). 


 kedatangan GMKI Cabang Bekasi ke Kantor DPRD untuk ber audensi perihal kurangnya guru agama kristen di tingkat sekolah SD,SMP dan SMA,menurut data satuan pendidikan negeri di Kota Bekasi guru agama Kristen yang ASN berjumlah 34 orang 17 beragama protestan dan 17 beragama katolik,menurut data dapodik ada juga guru agama kristen yang yang diluar ASN berjumlah 121 orang 41 orang beragama katolik dan 80 orang beragama protestan.


Kabid Akspel (Kepala Bidang Aksi dan Pelayana) Visnu Naibaho meminta agar Pemerintah Kota Bekasi bisa mengadakan guru agama Kristen yang kurang di sekolah-sekolah Negeri Kota Bekasi,"kami berharap agar Pemerintah Kota Bekasi(komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan) bisa mengupayakannya guru-guru Kristen di Sekolah-sekolah Negeri mengingat bahwasanya siswa Kristen juga berhak mendapatkan pendidikan agama yang sama dengan siswa yang non-Kristen"ujar visnu.



Ketua cabang GMKI Bekasi Geraldo Aritonang memberikan usul kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk di lakukan migrasi guru di luar kota Bekasi sama seperti yang di lakukan di daerah Cimahi, menggapai hal tersebut Warsim Suryana berkata dinas pendidikan Kota Bekasi sedang berupaya untuk mengatasi masalah tersebut.


Peraturan mentri agama RI No 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah BAB 1 ketentuan umum pasal 4 ayat 1 Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 (lima belas) orang wajib diberikan pendidikan agama kepada peserta didik di kelas,"itu yang menghambat kami untuk mengadakan guru agama di sekolah negeri di karenakan ada beberapa sekolah yang siswa kristennya di bawah 15 orang" ujar warsim.


adelia juga berpendapat akan mengupayakan agar di sekolah negeri di adakan guru agama kristen"kami dari komisi IV dan Dinas perupaya melakukan pengadaan guru agama kristen" ujar adel.


GMKI bekasi berharap agar pemerintah secepatnya mengatasi permasalah ini mengigat bahwa di dalam peraturan mentri agama RI No 16 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan agama pada sekolah BAB 1 pasal 2 ayat 2 bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan agama masing-masing.

Komentar

Tampilkan

Terkini