Iklan

Klik Ternak

KI Pusat Komitmen Dorong Transparansi dan Akuntabel Pengelolaan Dana PIP

lampumerahnews
Kamis, 13 Maret 2025, 15.49 WIB Last Updated 2025-03-13T08:49:11Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam upaya memastikan hak akses informasi publik terpenuhi, KI Pusat mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan terkait pelaksanaan program ini.


Melalui Program Indonesia Pintar KI Pusat menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan pengelolaan dana PIP, mulai dari pendataan, penyaluran, hingga pemanfaatannya.


Komisioner KI Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, (Syawaludin) menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak fundamental masyarakat yang harus dijamin.


“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap yang penuh dengan catatan hitam. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” ujarnya.


Sebagai langkah nyata, KI Pusat mendorong instansi terkait untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat terkait penyaluran dana PIP melalui pengembangan sarana informasi yang mudah diakses, akurat dan profesional. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan mekanisme permohonan informasi publik apabila membutuhkan data lebih lanjut mengenai pelaksanaan program ini.


Komisi Informasi Pusat juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi implementasi PIP. Masyarakat dapat melaporkan jika ada ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana.


Melalui langkah-langkah ini, KI Pusat berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PIP semakin meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan kepada Komisi Informasi Pusat atau mengajukan penyelesaian sengketa di KI Pusat apabila terjadi sengketa informasi yang menyangkut permintaan informasi dana PIP.


Selaras dengan itu Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI Sofiana Nurjanah, menyampaikan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa yang miskin.


“Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana.


Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat serta integrasi sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi penerima, status pencairan, serta prosedur pencairan dana.


“Seluruh satuan pendidikan bisa mengakses SIPINTAR. Masing-masing sekolah bisa lihat di sana sekolahnya dapat berapa jumlahnya. Jadi kalau (sekolah) bilang enggak tahu informasi tentang PIP sangat aneh karena bisa mengakses SIPINTAR itu. Akuntabilitas dalam aplikasi ini juga terjamin, siapa dapat melihat apa, siapa dapat mengubah apa di dalam aplikasi, itu terlihat”, imbuhnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini