lampumerahnews.id
Jakarta - Nahdhatul Ulama adakan diskusi bertemakan " Diskusi Pojok Keramat Edisi Ramadhan " Advokasi Hasil Munas dan Konbes NU, NU Dorong Perlindungan Pekerja Informal, Jaminan Sosial sebagai Wujud Keadilan Sosial, yang di gelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat. (19/3).
Dr, dr. HM Zulfikar As'ad MMR yang familiar di sapa Gus Ufik , Ketua Lembaga Kesehatan PBNU yang menjadi key note speech mengatakan .
" Nahdlatul Ulama merekomendasikan beberapa langkah strategi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal dengan mendorong pemerintah memberikan jaminan kesehatan dan tenaga kerja bagi masyarakat miskin dan para pekerja informal seperti para guru ngaji, marbot dan guru pesantren, " Kata nya saat di wawancarai usai diskusi.
Gus Ufik juga mengatakan masyarakat miskin dan pekerja informal belum tersentuh oleh jaminan BPJS.
"Kita ingin agar masyarakat miskin dan pekerja informal yang belum tersentuh jaminan sosial seperti BPJS Tenaga Kerjaan dan Kesehatan, karena jika terjadi resiko kecelakaan entah itu sampai terjadi kematian bila sudah tercaver dengan jaminan ini adalah sebuah bentuk perhatian pemerintah melalui dana yang nantinya akan di berikan oleh BPJS untuk keluarga sebagai ahli waris atau keluarga nya, dan Nahdlatul Ulama akan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan jaminan BPJS untuk mereka, "ungkap nya.
Sementara itu Timboel Siregar " Koordinator Advokasi BPJS Wacth salah satu pembicara yang hadir dalam diskusi menekankan masyarakat miskin dan pekerja informal harus mendapatkan jaminan BPJS yang di tanggung oleh pemerintah.
" Jadi memang seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial itu pasal 28 ayat 3, pasal 34 ayat 2 negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial masal untuk memberdayakan masyarakat yang tidak mampu dan sebagai nya, struktur masyarakat kita kan banyak yang memang tidak berkerja dengan layak, penghidupan nya tidak layak artinya ya memang mereka berkerja tapi dia tidak mampu untuk mendapatkan upah yang layak, kalau layak itu hitungan nya ada tuh di permenaker tentang kehidupan layak kalau di implementasikan dengan upah minimum , artinya ada pekerja yang kerja tapi dia tidak mendapatkan upah yang layak nah itu masuk dalam kategori orang tidak mampu sehingga masyarakat yang tidak mampu ini harus mendapatkan jaminan yang layak yang di tanggung oleh pemerintah, "paparnya dengan tegas.
Timboel juga menambahkan kan masyarakat miskin dan pekerja informal yang pendapatan di bawah rata-rata haruslah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membayarkan jaminan sosial.
" Kita kasih contoh seperti nelayan miskin 'apa dia kerja? Kerja tapi dapat nya tidak sebesar yang layak, Guru ngaji berkerja ya berkerja tapi pendapatan nya gak seberapa, Guru pesantren sedemikian juga, kelompok masyarakat ini yang memang harus di daftarkan dan di bayarkan iuran nya untuk program jaminan sosial yang sekarang baru JKN tapi untuk JKK Kecelakaan kerja dan kematian itu kan di wajibkan itu juga harus di implementasikan oleh pemerintah sampai sekarang belum implementasi, dan ini harus benar-benar di perjuangkan demi keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, " Imbuhnya.