Iklan

Klik Ternak

Pembatasan angkutan Truck 16 Hari di nilai tak manusiawi

lampumerahnews
Jumat, 21 Maret 2025, 02.26 WIB Last Updated 2025-03-20T19:26:37Z

 


lampumerahnews.id

Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi. Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.


Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.


Aptrindo menyoroti SKB dengan aksi unjuk rasa di depan halaman Graha Aptrindo , Jakarta Utara. (20/3).


Ketua umum Aptrindo Drs Gemilang Tarigan, MBA mengatakan


" unjuk rasa ini dilakukan bukan hanya di Jakarta tapi juga mulai dari Banten , Jawa tengah Jawa Timur Jawa Barat dan DKI apa yang dituntut oleh kami adalah kebijakan mengenai SKB  yang mengatur tentang arus mudik Lebaran, bahwa kami ini dilarang selama 16 hari mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025 kami tidak boleh melakukan aktivitas , ini sangat memberatkan, bukan hanya memberatkan pengusaha truk tapi juga memberatkan pengemudi di mana mereka  harus pulang mulai tanggal 24 ini karena nggak ada kerja tapi miris nya mereka pulang nggak bawa uang , tunjangan hati raya pun nggak ada, "kata ketua umum Aptrindo saat di temui di Graha Aptrindo usai unjuk rasa.


Dia sebutkan selama pembatasan alias di larang aktivitas para pengusaha truk ini tetap di bebankan biaya-biaya.


" Selama pembatasan beban biaya tetap berjalan seperti leasing dan sebagai nya, yang kami inginkan pemerintah supaya direvisi, tapi bila peraturan ini tidak segera direvisi ya udah sekalian kita kawal supaya nanti tidak ada ban truk yang bergelinding di aspal di daerah-daerah di Indonesia , jangan dia hanya bisa mengeluarkan aturan tapi tidak bisa mengawasi aturannya sendiri , " Sebut nya.


Dia juga katakan " mungkin perlu dilihat itu bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang itu jangan hanya dilihat dari segi bisnisnya ,  angkutan barang itu ada berbagai macam jenis nah salah satunya seperti di pelabuhan yang juga melayani kendaraan untuk ekspor-impor, pemerintah perlu di pikirkan ,  pelabuhan itu  sebagai barometer juga citra suatu bangsa. "sebut nya .


Di tempat yang sama Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo Agus Pratikyo menambah kan " Seperti yang telah di sampai kan ketua umum kami sebagai pengusaha bukan hanya fokus pada kepentingan kami, dampak sosial nya bukan hanya di pengemudi saja, tapi orang-orang yang terlibat dalam kerja-kerja logistik seperti kurir dan lain-lain yang mayoritas penghasilan nya harian nah ini yang perlu  dipertimbangkan, peraturan pemerintah saat ini merujuk bagaimana arus mudik tapi harus melihat juga bagaimana teman-teman angkutan barang untuk jarak jauh , bukan hanya pembatasan yang akan terjadi pada tanggal 24 mendatang , kami menerima order terakhir itu pada tanggal 19 dan 20 Maret,  jadi  bukan hanya kerugian 16 hari saja , bisa jadi lebih dari 16 hari, otomatis kami meliburkan karyawan selama  25 Hari kerja, sedangkan kami menanggung beban biaya yang tidak mungkin mengikuti regulasi, "tambah nya.


Lebih lanjut wasekjen menegaskan durasi pembatasan yang cukup lama akan terjadi lonjakan ekonomi yang tinggi.


"Dengan adanya durasi pembatasan angkutan yang lama sudah barang tentu akan terjadi lonjakan ekonomi yang sangat tinggi, karena faktor utama adalah kelancaran distribusi yang di batasi pasti akan terjadi kelangkaan barang, contoh sembako pasti akan terdampak meskipun di dalam SKB tersebut ada yang pengecualian katanya , ada beberapa item yang masih boleh jalan tapi pada praktiknya tidak seperti  itu , yang kami catat dan perlu di pahami adalah SKB hari ini itu extrim dan ugal-ugalan, karena yang di batasi adalah jalan tol dan non tol, sebelumnya adanya relaksasi atau pengaturan yang namanya buka tutup , tapi kali ini tidak, mulai dari tanggal 24 Maret hingga 8 April jalan tol dan non tol terlarang bagi kendaraan truk, "pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini