lampumerahnews.id
Jakarta - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Terkait hal itu, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan keputusan penundaan itu bukan imbas dari efisiensi anggaran.
"(Penundaan karena efisiensi anggaran)Tidak benar. MenPANRB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu," kata Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).