lampumerahnews.id
Jakarta -Konferensi pers yang digelar di RAN Law Firm TO-02 Rasuna Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/25). David Rahardja, didampingi oleh Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H S.Ag., M.A. (Ph.D) dari RAN Law Firm, melayangkan tuntutan hukum terhadap Kepala Cabang BRI Veteran, Didik Tri Haryanto, atas dugaan maladministrasi dan/atau pemufakatan jahat. Mengakibatkan kerugian materiil senilai Rp 20 miliar dan immateriil Rp 40 miliar.
Didik Tri Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. Namun, menurut Razman, “Kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu orang, dengan setidaknya tiga hingga empat tersangka lainnya yang masih dalam penyelidikan. Kami berjanji akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ditempat yang sama juga David Rahardja menjelaskan bahwa, “Saya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara terkait dugaan pemalsuan surat yang ditandatangani oleh Kepala Cabang. Saya juga telah menerima pernyataan dari Ombudsman RI pada 14 November 2024 yang menyatakan bahwa kerugian usaha saya disebabkan oleh kelalaian dan maladministrasi BRI, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan delapan poin pelanggaran yang akan diungkap di persidangan,” ujarnya.
Kantor Pengacara Razman secepatnya akan mengirimkan surat kepada Kepala BRI Regional Jakarta, Direktur Utama, dan Komisaris BRI, mendesak pencopotan Didik Tri Haryanto dari jabatannya dan proses internal lebih lanjut. Razman juga menegaskan, “Kami berkomitmen untuk menangani kasus-kasus serupa dan mengejar semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemufakatan jahat yang merugikan usaha orang lain,” tegasnya.
Kekecewaan juga diungkapkan David Rahardja terkait putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 9 bulan penjara untuk tersangka Kejora alias Ula dalam sidang di PN Jakarta Pusat, “Padahal ancaman hukumannya mencapai 8 tahun. Saya berharap hakim akan memberikan keadilan,” ujar David.
RAN turut menyampaikan keprihatinan dan berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam menentukan putusan, yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Maret 2025 di PN Jakarta Pusat.
Dengan bergabungnya Dr. RAN, David Rahardja berharap proses hukum akan lebih maksimal dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan tersangka baru di luar Didik Tri Haryanto.
Ia yakin kasus ini melibatkan kerja sama beberapa orang, mulai dari pembuatan surat hingga paraf-paraf yang ada tutupnya.