Iklan

Klik Ternak

Sidang Lanjutan di Perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kamis (13/3/25) Hadirkan Saksi Ahli

lampumerahnews
Kamis, 13 Maret 2025, 20.46 WIB Last Updated 2025-03-13T13:46:25Z



lampumerahnews.id

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kembali menggelar Sidang lanjutan dengan Agenda menghadirkan saksi ahli dan penyerahan barang bukti di Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kamis (13/3/25). 

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait keterlambatan ini tidak mendapat respons.


Dalam persidangan, Dr. Leni Nadriani, S.H., M.H., yang hadir sebagai ahli dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran. "Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan, S.H.


Lebih lanjut, Leni menegaskan bahwa setelah PKPU diputus oleh majelis hakim, debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau tetap menjalankan proses PKPU. Ia juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di PN Jambi dan PN Sengeti.


 "Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat," katanya.


Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di PN Jambi dan PN Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan. Leni menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


Selain itu, Ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana. Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP. "Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Dirut PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini," tegasnya.


 Dengan demikian, langkah hukum PT. HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


JPU Erma ditegur keras oleh Pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH., M.H yang kesal melihat Erma bermain handphone.


"Jaksa jangan main handphone terus dong" tegur Ketua Majelis Hakim ditengah persidangan.


Kecurigaan publik menguak terhadap JPU yang bungkam terhadap wartawan. Kasie Pidum dan JPU Erma tidak mau dikonfirmasi wartawan terkait dibebaskannya Moses Ritz Owen Tarigan dari Polres Jakarta Utara. 

Komentar

Tampilkan

Terkini