Lampumerahnews.id
Jakarta - Persalinan tanpa riwayat pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk persalinan caesar (sesar). Tidak ada persyaratan khusus terkait ANC untuk mendapatkan manfaat persalinan dari ANC.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara Yayak Nugroho dalam pertemuan Media Ngopi (ngobrol program terkini) bersama para awak media, pada Kamis (24/4/2025), di Jakarta Utara.
Penegasan Yoyok tersebut untuk meluruskan kabar atau informasi yang menyebarkan bahwa persalinan hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada riwayat ANC.
“Informasi yang beredar bahwa persalinan tidak ditanggung BPJS jika tidak ada riwayat ANC adalah tidak benar. Kenyataannya, persalinan tetap ditanggung tanpa prasyarat adanya ANC, bahkan termasuk persalinan sesar, selama ibu hamil adalah peserta aktif BPJS,” tegasnya.
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Jakarta Utara Desi Erna Widarti menambahkan, ANC merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan sejak awal kehamilan hingga persalinan. ANC dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau bidan jejaringnya.
Namun, jika diperlukan pemeriksaan tertentu sesuai indikasi medis, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
“Tujuan ANC ini adalah agar ibu hamil beserta bidan/dokter mengetahui riwayat dan perkembangan kandungannya serta dapat mengantisipasi untuk mengambil tindakan yang sesuai guna meminimalisir angka kematian ibu dan bayi. ANC ini sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama kepesertaannya aktif,” ungkap Desi.
Dijelaskannya, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, penjaminan ANC diberikan sebanyak 6 kali kunjungan.
Keenam kunjungan tersebut dengan ketentuan, 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG), 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan, dan 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
Lalu bagaimana masyarakat dapat mengakses pelayanan ANC dengan mudah? Desi menyampaikan agar masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mendaftar antrian di FKTP.
“Dengan Mobile JKN, masyarakat tidak perlu ikut mengantri lama saat mendaftar di FKTP, cukup dari rumah. Yang paling penting, masyarakat harus memastikan kepesertaannya aktif,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Jakarta Utara juga menyosialisasikan Program New Rehab yang dapat didaftarkan melalui Mobile JKN atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Program New Rehab atau rencana pembayaran bertahap sendiri merupakan program bagi peserta tidak aktif karena menunggak iuran.
“Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran lebih fleksibel. Dapat dimanfaatkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Utara Yayak Nugroho.
Yang baru diantaranya adalah jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Peserta segmen lain seperti pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI) juga dapat mengikuti program ini.
(kipray)