Iklan

Klik Ternak

Ketua Umum KSPSI soroti di berlakukan tarif timbal balik Amerika Serikat

lampumerahnews
Selasa, 08 April 2025, 12.22 WIB Last Updated 2025-04-08T05:22:23Z

 


Lampumerahnews.id

Jakarta - Presiden Amerika Serikat yang telah memberlakukan tarif timbal balik untuk Indonesia sebesar 32 persen sontak membuat kegelisahan dan polemik di Indonesia, sejumlah pengamat baik ekonomi dan juga organisasi Serikat Pekerja ikut mengomentari hal ini.


Muhamad Jumhur Hidayat, ketua umum KSPSI pun ikut berpendapat akan hal ini .

"Pengenaan tarif timbal balik oleh Amerika Serikat yang telah diumumkan dan segera berlaku telah menggoncang dunia termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32%. Presiden AS Donald Trump sangat percaya diri bahwa kebijakannya akan membuat AS menjadi kaya dan semakin berjaya."kata MJH melalui siaran pers-nya. (8/4)


"Terkait dengan kebijakan penaikan tarif oleh AS ini, KSPSI berpendapat sebagai berikut, "


1. Keadaan ini harus menjadi momentum membangun kebersamaan antar semua pemangku kepentingan yaitu Pemerintah dan DPR, swasta pelaku industri, kaum buruh/pekerja termasuk pekerja migran  atau bisa disebut Indonesia Incorporated. Dengan kata lain, kejadian ini bisa menjadi dorongan untuk menjadikan Indonesia yang berdikari dengan menjalankan sirkulasi ekonomi domestik yang semakin kokoh sehingga tidak terguncang keras bila terjadi gejolak pada pasar global.


2. Perlu dilakukan diplomasi ekonomi dengan langsung mendatangi Otoritas di AS dan meminta untuk tidak memberlakukan dulu perepan tarif timbal balik tersebut dengan maksud agar tidak mengguncang baik perekonomian Indonesia maupun AS. Bila memang tarif timbal balik ini harus diberlakukan maka agar diberlakukannya secara bertahap misalnya selama 10 tahun untuk mencapai tarif 32%. Hal ini dilakukan agar ada proses penyesuaian baik dalam dinamika pasar di Indonesia maupun di AS.


3. Presiden RI perlu memanggil semua Kepala Perwakilan RI beserta Fungsi Eknomi KBRI/KJRI untuk lebih bekerja keras dan cerdas membuka pasar baru di negara-negara new merging market seperti di Afrika dan Amerika Latin, khususnya untuk pemasaran produk industri Garmen, Alas Kaki dan Mesin serta Perlengkapan Elektrik dan Furnitur yang nilai ekspornya ke AS relatif besar selama ini. Adapun untuk negara-negara yang struktur demografinya kekurangan tenaga kerja produktif (elderly society) agar bisa dibuka peluang luas untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.


4. Perlu ada tindakan nyata agar berbagai penyelundupan khususnya produk garmen, alas kaki dan elektronik bisa dihilangkan. Demikian juga agar hambatan impor (Import Safeguards) ke Indonesia bisa ditingkatkan setidak-tidaknya disamakan dengan rata-rata negara ASEAN. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari adanya pengalihan perdagangan (trade diversion) produk-produk yang selama ini bisa dijual ke AS tapi dialihkan ke Indonesia sehingga pasti akan mengganggu industri dalam negeri.


5. Untuk mencapai suatu sistem sirkulasi ekonomi domestik yang kokoh, maka Indonesia perlu meningkatkan daya beli rakyatnya, khususnya di perdesaan yang jumlah penduduknya sekitar 130 juta orang. Cara ini bisa dilakukan dengan memastikan Nilai Tukar Petani/Nelayan (NTP) ditingkatkan yaitu dengan adanya pengaturan harga komoditas di tingkat petani, sekaligus meningkatkan industrialisasi perdesaan. Peranan BULOG dan Koperasi di perdesaan harus ditingkatkan termasuk dengan cara mengucurkan dana pembelian produk pertanian sehingga NTP bisa berada di kisaran 120-140%. Dengan adanya daya beli yang memadai maka mereka pastinya akan membeli produk hasil industri di perkotaan.


6. Perlu dilakukan mitigasi yang komprehensif dalam mengantisipasi dampak adanya PHK massal. Mitigasi bisa dilakukan dengan cara berbagi kesulitan (burden sharing) sambil menunggu pulihnya pasar baik pasar domestik maupun global. Hal ini misalnya bisa dilakukan dengan pengurangan jam kerja, berkerja selang-seling dan sebagainya sebelum dilakukannya PHK tersebut. Bila gelombang PHK ternyata tidak bisa dihindari, maka proses PHK itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya.


7. Tetap menjalankan bahkan dengan lebih memasifkan program unggulan khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG), karena dengan progrtam massal ini akan terjadi spill over effect berupa forward dan backward linkages yang bisa menggairahkan perekonomian di tingkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi di akar rumput.


8. Terakhir, untuk menghadapi keadaan ini semua, maka diperlukan kerja gotomg-royong dan menghindari sejauh mungkin kecurigan-kecurigaan kepada Pemerintah yaitu dengan cara menunda terlebih dulu berbagai Revisi UU yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, sementara daya urgensinya masih rendah.

Komentar

Tampilkan

Terkini