Lampumerahnews.id
Jakarta- Indonesia adalah Negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dan memiliki ribuan kapal perikanan yang mengarungi laut dalam dan perairan internasional. Namun ironisnya, hingga hari ini, para awak kapal perikanan Indonesia masih bekerja dalam kondisi yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum—berbeda dengan rekan-rekan mereka di sektor niaga yang sudah memiliki pijakan kuat melalui Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (MLC 2006) yang telah diratifikasi pada tahun 2016 menjadi UU No. 15 tentang Tenaga Kerja Maritim Kapal Niaga.
Saat ini sudah waktunya pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C188). Konvensi ini dirancang sebagai jawaban atas maraknya praktik kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan manusia di sektor perikanan global.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat saat menerima kunjungan Tim 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Maritim di Jakarta pada belum lama ini menyatakan sepakat untuk menyegerakan Ratifikasi ILO C188 ini.
Dalam pertemuan itu dijelaskan oleh Sofyan dari SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia) benerapa fakta di lapangan bahwa
Awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak kerja yang adil dan transparan sehingga tidak memiliki sistem pengupahan dan jaminan sosial yang layak.
"Mereka direkrut hanya bermodal KTP tanpa pelatihan dasar keselamatan kerja di laut dan bahkan banyak yang menjadi korban kerja paksa atau perbudakan modern", ujar Sofyan.
Di samping itu menurut Sofyan ratifikasi itu bisa melindungi nelayan lokal dengan memberikan kejelasan aturan bagi joint inspection untuk kapal asing yang masuk ke Indonesia yang nantinya melindungi ekosistem laut Indonesia.
Sementara itu menurut Sulistri dari SBMI Bila Indonesia meratifikasi ILO C188, tentu kegetiran yang dialami para pekerja perikanan drastis akan berkurang dan akan setara dengan perlindungan awak kapal niaga misalnya ada jaminan upah minimum, akses terhadap jaminan sosial, dan hak cuti.
"Termasuk tentunya dengan membentuk mekanisme tripartit maritim untuk menyelesaikan perselisihan industrial sektor perikanan", tegas Sulistri
Berdasarkan pengalamannya saat menjabat Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengamini masukan dari Tim 9 itu bahwa dengan ratifikasi itu memang akan meningkatkan citra internasional Indonesia sebagai negara yang serius memerangi kerja paksa di sektor kelautan. Dampak positifnya adalah membuka lebih luas pasar ekspor perikanan ke negara-negara yang telah mensyaratkan standar kerja yang layak.
"Iya waktu jadi Kepala BNP2TKI, saya membuat Peraturan Kepala Badan terkait dengan Perlindungan Pekerja Kapal Niaga dan juga Pekerja Penagkap Ikan di Perairan Internasional dan itu mendapat sambutan Internasional yang sangat positif", ujar Jumhur, melalui siaran pers nya. (22/4).
Tim 9 adalah merupakan kumpulan organisasi penggiat untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 yang terdiri dari Sulistri (SBMI), Sofyan (SAKTI), Supardi (KAMIPARHO), Nur Iswanto (FSP Maritim Indonesia-KSPSI), Ari Purboyo (JANGKAR KARAT), Gemilang (GREENPEACE), Adrian dan Juwarih (SBMI) dan Dika (KSPN).
Menurut Tim 9 ini dukungan dari Ketua Umum KSPSI dalam pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa gerakan buruh Indonesia menyadari pentingnya instrumen hukum ini.
"Bahkan Jumhur Hidayat menyatakan akan menyuarakan ratifikas Konbensii ILO 188 ini pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai bagian dari agenda perjuangan buruh Indonesia", pungkas Sulistri