Iklan

Klik Ternak

Mendagri larang kepala daerah liburan keluar negeri, Bupati Indramayu plesiran ke Jepang

lampumerahnews
Senin, 07 April 2025, 00.07 WIB Last Updated 2025-04-06T17:07:41Z

 


Lampumerahnews.id

Bandung- Dedi Mulyadi tidak mengetahui soal Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang plesiran ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah.


Dia mengatakan, akan melaporkan liburan Lucky Hakim yang tanpa izin ini ke Menteri Dalam Negeri.


" Liburan nya Bupati Indramayu tanpa izin terlebih dahulu ke Menteri Dalam Negeri dan saya tidak mengetahui hal ini, "kata Demul.


Dia menilai, perbuatan Lucky Hakim tersebut berpotensi melanggar aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.


"Lucky Hakim juga dapat dikenakan sanksi diberhentikan selama tiga bulan berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku." Tegasnya.


“Ada di Undang-Undang itu, dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri,” ujar kata Dedi dalam sambungan telepon ke para awak media, Minggu (6/4/2025).

Komentar

Tampilkan

Terkini