Lampumerahnews.id
Jakarta– Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Baznas Bazis DKI Jakarta menyerahkan Bantuan Pendidikan Pengambilan Ijazah Tertunda Tahap I Tahun 2025 dengan total bantuan sebesar Rp596.422.200 kepada 117 murid lulusan dari berbagai wilayah di DKI Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Quickwins Program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2025. (25/4)
Acara seremonial penyerahan bantuan dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan dihadiri oleh Para Kepala Suku Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, serta murid penerima bantuan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat menjadi pintu pembuka bagi murid untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
“Setelah diberikan ijazah harus bisa berjuang, memiliki mental yang tangguh, untuk membahagiakan orang tua dan mengangkat harkat martabat keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas (BAZIS) Jakarta, Ahmad Sholeh, menyampaikan rincian penerima bantuan yang tersebar di 10 Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) sebagai berikut:
• Sudindik I Jakarta Timur: 11 murid
• Sudindik II Jakarta Timur: 9 murid
• Sudindik I Jakarta Selatan: 11 murid
• Sudindik II Jakarta Selatan: 10 murid
• Sudindik I Jakarta Pusat: 8 murid
• Sudindik II Jakarta Pusat: 13 murid
• Sudindik I Jakarta Utara: 8 murid
• Sudindik II Jakarta Utara: 11 murid
• Sudindik I Jakarta Barat: 9 murid
• Sudindik II Jakarta Barat: 27 murid
"Total 117 murid telah menerima bantuan berupa pelunasan biaya pengambilan ijazah yang sebelumnya tertunda akibat kendala ekonomi. Program ini diharapkan dapat membantu para lulusan memiliki dokumen penting sebagai bekal dalam melanjutkan studi atau mencari pekerjaan, serta menjadi dorongan moral agar mereka terus berjuang demi masa depan yang lebih baik, "pungkas Ahmad Sholeh.