Iklan

Klik Ternak

SEMINAR HUKUM PEMBAHASAN REVISI RUU KUHAP OLEH KAI JUANDA

lampumerahnews
Selasa, 22 April 2025, 13.55 WIB Last Updated 2025-04-22T07:01:51Z

LAMPUMERAHNEWS.ID 

Jakarta || Kongres Advokat Indonesia Juanda melaksanakan pembahasan revisi sejumlah Pasal Pasal yang berada di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pembahasan Revisi RUU KUHAP dengan narasumber Muhammad Yuntri, S.H.,M.H Presiden KAI), Soenardjo Sumargono, Jues Doctor (Dewan Pembina KAI) dan Dr. Muhammad Reza Putra, S.H.,M.H.,CIL (Sekretaris Jenderal KAI Juanda), yang dilaksanakan pada hari Kamis (17/04/2025) di Aula Rapat Dapur Kapau, Jakarta Timur.


Uda Reza sapaan Sekretaris Jenderal "KAI-JUANDA, menyampaikan dihadapan media dalam konferensi pers nya. KAI Juanda memiliki peran penting dalam menyikapi revisi RUU KUHAP. Karena menurut beliau, KAI sebagai wadah Advokat wajib melakukan masukan sumbang saran agar RUU KUHAP ini menjadi lebih baik lagi, dan jangan sampai nanti bertemu di Mahkamah Konstitusi karena adanya pelanggaran pelanggaran terhadap Pasal Pasal yang berada dalam KUHAP." Tutur Uda Reza.


"Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnya adalah memperkuat peran penting Advokat sebagai penegak hukum dan hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Baik sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," jelasnya Uda Reza.


Muhammad Yuntri, S.H.,M.H (Presiden KAI) menjabarkan dengan tegas dan konkrit Pasal Pasal yang ada di RUU KUHAP dengan adanya masukan dan kritisi 14 Pasal dalam RUU KUHAP.


"Pemaparan Revisi RUU KUHAP menelisik beberapa Pasal Revisi KUHAP terkait Hak-Hak Korban, Saksi, Terlapor, Tersangka dan Terdakwa, serta peran penting Advokat sebagai penegak hukum." Ungkap Presiden KAI.


Uda Reza selaku narasumber dan Moderator memberikan kesempatan kepada peserta Seminar untuk memberikan masukan, terlihat antusiasme para Peserta memberikan masukan masukan dan sumbang saran demi kesempurnaan RUU KUHAP. Besar harapan dari Uda Reza agar kedepannya RUU KUHAP bisa digunakan di tahun 2026, dalam penutupnya.

kipray

Komentar

Tampilkan

Terkini