Lampumerahnews.id
Jakarta - Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah DKI Jakarta, kali ini menimpa Jo Marlisa (38), seorang karyawan swasta asal Pluit, Jakarta Utara. (10/4/25).
Sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah raib digondol pencuri pada Senin siang (7/4)
dan baru ditemukan dua hari kemudian oleh pihak kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jl. Angke Jaya, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Saat itu, Jo Marlisa memarkirkan sepeda motor Honda berwarna biru hitam miliknya—dengan nomor polisi B-3384-UXX—di depan rumah. Motor tersebut atas nama dirinya dan tercatat sebagai kendaraan tahun produksi 2021.
Tak lama setelah masuk ke dalam rumah, Jo Marlisa mendapati motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia segera mencari di sekitar lokasi dan kemudian meminta bantuan Ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV lingkungan, tampak seseorang yang tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut.
“Begitu saya keluar rumah, motor sudah tidak ada. Saya langsung cari-cari sekitar, lalu lapor ke Pak RT. Dari CCTV, kelihatan motor saya dibawa pergi oleh orang yang saya tidak kenal,” ujar JoMarlisa saat memberikan keterangan kepada petugas.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Menariknya, dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis dini hari (10/4) pukul 00.30 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Tambora datang menemui Jo Marlisa untuk mengabarkan bahwa motor miliknya telah berhasil ditemukan. Pihak kepolisian kemudian meminta pelapor membawa dokumen kendaraan asli, termasuk STNK dan kunci kontak, guna proses pelaporan dan pengusutan lebih lanjut.
Jo Marlisa secara resmi membuat laporan di hari yang sama pukul 01.00 WIB. Dalam laporan yang dibuat oleh IPDA Rusli dan disaksikan oleh KA SPK II AIPTU Heriyanto, disebutkan bahwa perkara ini diklasifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pasal 363 KUHP mengatur mengenai pencurian yang dilakukan dengan kondisi yang memberatkan, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan merusak atau membobol tempat penyimpanan. Jika terbukti, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Ditemukannya kendaraan curian dalam waktu dua hari menunjukkan respons cepat dan kesigapan aparat kepolisian dalam menanggapi kasus kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak di kawasan padat penduduk seperti Tambora.
Tambora sendiri dikenal sebagai salah satu kecamatan di Jakarta Barat yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, dan tidak jarang menjadi lokasi rawan kejahatan konvensional seperti pencurian, penipuan, hingga peredaran narkoba. Patroli serta pemantauan CCTV lingkungan telah menjadi langkah penting dalam mengantisipasi tindak kriminal di wilayah ini.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai identitas pelaku maupun apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Jakarta untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam memarkir kendaraan di luar rumah.
Kepolisian juga mengimbau agar warga melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan serta memanfaatkan teknologi seperti GPS tracker guna mengantisipasi kehilangan.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Polsek Tambora. Harapan saya semoga pelaku bisa segera ditangkap agar tidak ada korban lainnya,” kata Jo Marlisa menutup keterangannya.
(DL)